JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI
JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI MELALUI KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
A. Latar Belakang
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu, KTSP harus disusun sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan
potensi satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di daerah setempat. Salah
satu komponen utama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah struktur dan
muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran
yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik, muatan
lokal, dan kegiatan pengembangan diri pada satuan pendidikan. Kegiatan
pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran
Sebagai bagian
integral dari isi kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya
pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan
layanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan
wadah yang disediakan oleh satuan pendidikan untuk menyalurkan minat, bakat,
hobi, kepribadian, dan kreativitas peserta didik yang dapat dijadikan sebagai
alat untuk mendeteksi talenta peserta didik. Penyelenggaraan kegiatan
pengembangan diri yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan
§
Seluruh sekolah telah melaksanakan program pengembangan diri,
namun belum semuanya menyusun program/panduan pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Standar Pengelolaan;
§
Guru Bimbingan Konseling (BK) dalam pengembangan diri di sejumlah
sekolah belum diberdayakan secara optimal;
§
Pelaksanaan layanan konseling di sekolah pada umumnya masih
terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah individual di bidang
sosial, belum megarah pada layanan akademik yang terstruktur;
§
Belum semua sekolah mampu mengembangkan penilaian program
pengembangan diri, sehingga penilaian sering hanya dilakukan berdasarkan
intuisi saja;
§
Masih terdapat guru BK yang menganggap bahwa pengembangan diri
adalah mata pelajaran, sehingga harus ada Standar Kompetensi (SK), Kompetensi
Dasar (KD), silabus, dan wajib masuk kelas.

B. Tujuan
Petunjuk
teknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi pendidik dan satuan
pendidikan dalam merancang program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ektrakurikuler sesuai ketentuan dan mekanisme
yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik,
dengan memperhatikan kondisi sekolah. Petunjuk teknis pengembangan diri untuk
kegiatan ekstra kurikuler dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan daya
dukung masing-masing satuan pendidikan.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup
kegiatan penyusunan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
meliputi:
1.
Penugasan pada wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek
bidang kesiswaan;
2.
Pemberian arahan teknis;
3.
Pembuatan perencanaan kegiatan untuk penyusunan program
pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
4.
Penyusunan rambu-rambu tentang mekanisme program pengembangan diri
untuk kegiatan ekstrakurikuler;
5.
Analisis kebutuhan dan kesesuaian
yang meliputi analisis kebutuhan, bakat dan minat peserta didik, dan analisis
kesesuaian kondisi satuan pendidikan;
6.
Penyusunan draf program pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler;
7.
Reviu dan revisi draf program pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler;
8.
Penentuan kelayakan hasil reviu dan revisi program pengembangan
diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
9.
Finalisasi program pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler;
10.
Pengesahan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
11.
Penggandaan dan pendistribusian program pengembangan diri untuk
kegiatan ekstrakurikuler.
D. Unsur yang Terlibat
1.
Kepala Sekolah,
2.
Wakil Kepala Sekolah
3.
Urusan bidang Kurikulum
4.
Urusan bidang Kesiswaan
5.
Guru,
6.
Pembina, dan
7.
Pelatih.
E. Referensi
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 1,4, dan 12;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan;
8.
Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah
pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah;
9.
Panduan Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
F. Pengertian dan Konsep
1.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
BAB I, Pasal 1 Butir 6);
2.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jaSMP N 1 Dukuhturini dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (PP No. 19 Tahun
2005, BAB VI, Pasal 28, Butir 1);
3.
Pembinaan kesiswaan meliputi kegiatan ekstrakurikuler dan
kokurikuler (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Pasal
3 ayat 1);
4.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik, dengan
memperhatikan kondisi sekolah/madrasah (panduan pengembangan diri yang
diterbitkan oleh Dit. PSMP N 1 DUKUHTURI, BAB I, Butir C 1);
5.
Ruang lingkup pengembangan diri terdiri atas
kegiatan terprogram dan tidak terprogram.
a.
Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh
peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Ekstrakurikuler
meliputi kegiatan: Program Akademis (OSN), Olahraga (O2SN), Seni dan Budaya
(FLS2N), Keagamaan, Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan, Karya Ilmiah Remaja,
Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, Jurnalistik, Teater, dan lain-lain (Panduan
pengembangan diri yang diterbitkan oleh Dit. Pembinaan SMP N 1 DUKUHTURI, BAB.
I, Butir C 1)
b.
Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh
pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua
peserta didik seperti rutin, spontan, dan keteladanan.
1)
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti upacara
bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan
dan kesehatan diri;
2)
Spontan, adalah kegiatan
tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti pembentukan perilaku memberi
salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat
(pertengkaran);
3)
Keteladanan, adalah
kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti berpakaian rapi, berbahasa
yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain,
datang tepat waktu (Panduan Pengembangan Diri yang diterbitkan oleh Dit. PSMP N
1 DUKUHTURI, BAB. I, Butir E);
6.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata
pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang
secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang
berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah (panduan pengembangan diri
yang diterbitkan oleh Dit. PSMP N 1 DUKUHTURI, BAB. III, Butir A1);
7.
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas pengembangan, sosial,
rekreasi, persiapan karier yang dalam pelaksanaanya harus memenuhi beberapa
prinsip, yaitu individual, pilihan, keterlibatan aktif, menyenangkan, etos
kerja, kemanfaatan sosial (panduan pengembangan diri oleh Dit. PSMP N 1
DUKUHTURI, BAB. III, Butir A. 4-6);
8.
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis
kegiatan yang memuat unsur-unsur sasaran kegiatan, substansi kegiatan, waktu
pelaksana kegiatan, serta keorganisasiannya, tempat, dan sarana (panduan pengembangan
diri yang diterbitkan oleh Dit. PSMP N 1 DUKUHTURI, BAB. III, Butir A 4 – 6);
9.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan secara
terprogram maupun tidak terprogram yang penilaiannya secara kualitatif
deskripsi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Mandikdasmen Nomor 12
Tahun 2008 tentang LHBPD;
10.
Wakil Kepala SMP N 1
DUKUHTURI Bidang Kesiswaan secara operasional bertanggung jawab atas pelaksanaan
penyusunan program Pengembangan Diri.
G. Uraian Prosedur Kerja
1.
Kepala sekolah menugaskan wakasek bidang akademik/kurikulum dan
wakasek bidang kesiswaan untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan diri
melalui kegiatan ekstrakurikuler;
2.
Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang program
pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler. Arahan teknis kepala sekolah
memuat:
a.
Esensi program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler;
b.
Tujuan yang ingin dicapai pada program pengembangan diri dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
c.
Manfaat program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler;
d.
Hasil yang diharapkan dari program pengembangan diri dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler;
e.
Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam program
pengembangan diri dalam bentul kegiatan ekstrakurikuler;
f.
Mekanisme program pengembangan diri melalui kegiatan
ekstrakurikuler.
3.
Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan
menyusun rencana kegiatan untuk penyusunan program pengembangan diri melalui
kegiatan ekstrakurikuler. Rencana kegiatan untuk penyusunan program
pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.
Tujuan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler;
b.
Hasil yang diharapkan dari program pengembangan diri dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler;
c.
Ruang lingkup program pengembangan diri program pengembangan diri
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
d.
Jadwal kegiatan penyusunan program pengembangan diri melalui
kegiatan ekstrakurikuler;
e.
Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam program
pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
f.
Alokasi pembiayaan program
pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
4.
Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan
menyusun rambu-rambu tentang mekanisme program pengembangan diri melalui
kegiatan ekstrakurikuler. Rambu-rambu tentang mekanisme penyusunan program
pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas:
a.
Prinsip program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler Prinsip
program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler sekurangkurangnya menjelaskan:
1)
keragaman potensi, kebutuhan, bakat, minat dan kepentingan peserta
didik dan satuan pendidikan;
2)
peningkatan potensi dan kecerdasan secara menyeluruh sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
b.
Jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
Jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
menguraikan pengelompokan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang dapat
diakomodasi oleh satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan, bakat, dan minat peserta
didik disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan;
c.
Langkah-langkah penyusunan program kerja setiap bentuk kegiatan ekstrakurikuler
d.
Kriteria dan aturan pelaksanaan setiap jenis pengembangan diri
dalam bentuk kegiatan
5.
Pendidik/pembina/pelatih melakukan analisis kebutuhan dan
kesesuaian yang meliputi:
a.
Analisis kebutuhan, bakat,
dan minat peserta didik Analisis kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik
adalah kegiatan untuk menjaring dan mengelompokkan peserta didik ke dalam
kelompok-kelompok kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan
minat peserta didik. Satuan pendidikan dapat menggunakan angket untuk menjaring
kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik. Hasilnya ditelaah dan dikelompokkan
sesuai dengan jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ada pada tahun pelajaran
tersebut dan harus diikuti;
b.
Analisis kesesuaian kondisi satuan pendidikan Analisis kesesuaian
kondisi satuan pendidikan adalah kegiatan inventarisasi ketersediaan sarana dan
prasara serta pendukung lainnya yang dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan
pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler, sehingga diperoleh
kesesuaian dan kemudahan dalam pelaksanaan program pengembangan diri untuk
kegiatan ekstrakurikuler;
6.
Guru/pembina/pelatih menyusun draf program pengembangan diri
melalui kegiatan ekstrakurikuler. Draf program pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler memuat:
a.
Pendahuluan yang terdiri atas latar belakang, tujuan, dan jenis
kegiatan ekstrakurikuler;
b.
Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler, memuat:
1.
Deskripsi program kerja
2.
Hasil yang diharapkan
3.
Pengorganisasian pelaksanaan program kerja
4.
Waktu pelaksanaan program kerja
5.
Pembina/pelatih
6.
Jumlah anggota
7.
Pembiayaan
8.
Tempat, sarana dan prasarana
9.
Penilaian
10.
Penutup terdiri atas kesimpulan dan saran
7.
Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan bersama
guru/ pembina/pelatih melakukan reviu dan revisi draf program pengembangan diri
melalui kegiatan ekstrakurikuler;
8.
Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan menentukan
kelayakan hasil reviu dan revisi program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
9.
Wakasek bidang
akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan memfinalkan hasil revisi program
pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
10.
Kepala sekolah mengesahkan program pengembangan diri melalui
kegiatan ekstrakurikuler;
11.
Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan
menggandakan dan mendistribusikan program pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler sesuai keperluan
Lampiran 5 : Contoh Outline Program Pengembangan Diri
untuk Kegiatan
Ekstrakurikuler
1. Sampul
Sampul sekurang-kurangnya memuat:
· Logo SMP N 1 DUKUHTURI atau logo pemerintah
kabupaten/kota dimana SMP N 1 DUKUHTURI tersebut berada
· Nama “PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI: KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER”
· Satuan Pendidikan
· Masa berlakunya
· Kabupaten/Kota dan Provinsi tempat SMP N 1
DUKUHTURI tersebut berada
2. Kata Pengantar
Kata pengantar sekurang-kurangnya
memuat:
· Ucapan syukur atas tersusunnya program
pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler yang ada
· Dasar hukum penyusunan program pengembangan
diri untuk kegiatan ekstrakurikuler
· Proses penyusunan program pengembangan diri
untuk kegiatan ekstrakurikuler yang
ada
· Tujuan dan manfaat disusunnya program
pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler tersebut
· Ucapan terima kasih pada pihak yang telah
berpartisipasi
· Harapan akan masukan terhadap program
pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler
· Tanda tangan Kepala Sekolah
3. Lembar
Pengesahan
Lembar pengesahan
sekurang-kurangnya memuat:
· Pemberlakuan secara menyeluruh atau embeded
· Masa berlakunya
· Legalitas formal berupa tanda tangan kepala
sekolah dan komite sekolah
4. Daftar Isi
Daftar isi memuat semua hal
(item) yang ada dalam program pengembangan diri untuk
kegiatan ekstrakurikuler yang
disusun dilengkapi dengan halaman.
5. Batang Tubuh
yang memuat:
a. Pendahuluan
Pendahuluan memuat hal-hal
sebagai berikut:
1) Latar belakang
2) Tujuan.
3) Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
b.
Kegiatan-Kegiatan Ektrakurikuler
1) Kelompok OSN
· Deskripsi program kerja
· Hasil yang diharapkan
· Pengorganisasian pelaksanaan program kerja
· Waktu pelaksanaan program kerja
· Pembina/pelatih
· Jumlah anggota
· Pembiayaan
· Tempat, sarana dan prasarana
· Penilaian
2) Kelompok Basket
· Deskripsi program kerja
· Hasil yang diharapkan
· Pengorganisasian pelaksanaan program kerja
· Waktu pelaksanaan program kerja
· Pembina/pelatih
· Jumlah anggota
· Pembiayaan
· Tempat, sarana dan prasarana
· Penilaian
3) Dan seterusnya . . . (semua
jenis kegiatan ekstrakurikuler)
c. Penutup
Memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Kesimpulan
2) Saran
Kulo nuwun...
BalasHapusSalam kenal Pak Tarjono S.Pd Enyone seneng maring blog kie, tulisane akeh manfaate nggo sinau. Yen panjenengan kerso kunjungi Blog Guru Penjasorkes nggo paseduluran.
Maturnuwun
oke
Hapus