JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI


JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI MELALUI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Latar Belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, KTSP harus disusun sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di daerah setempat. Salah satu komponen utama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik, muatan lokal, dan kegiatan pengembangan diri pada satuan pendidikan. Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran

Sebagai bagian integral dari isi kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan layanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan wadah yang disediakan oleh satuan pendidikan untuk menyalurkan minat, bakat, hobi, kepribadian, dan kreativitas peserta didik yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mendeteksi talenta peserta didik. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan
memang banyak kendala, di antaranya:
§  Seluruh sekolah telah melaksanakan program pengembangan diri, namun belum semuanya menyusun program/panduan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Pengelolaan;
§  Guru Bimbingan Konseling (BK) dalam pengembangan diri di sejumlah sekolah belum diberdayakan secara optimal;
§  Pelaksanaan layanan konseling di sekolah pada umumnya masih terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah individual di bidang sosial, belum megarah pada layanan akademik yang terstruktur;
§  Belum semua sekolah mampu mengembangkan penilaian program pengembangan diri, sehingga penilaian sering hanya dilakukan berdasarkan intuisi saja;
§  Masih terdapat guru BK yang menganggap bahwa pengembangan diri adalah mata pelajaran, sehingga harus ada Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), silabus, dan wajib masuk kelas.
Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut, Direktorat Pembinaan SMP N 1 DUKUHTURI melengkapi panduan pengembangan diri yang telah ada dengan “Petunjuk Teknis Penyusunan Program Pengembangan Diri Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler di SMP N 1 DUKUHTURI”.
B. Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam merancang program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan  ektrakurikuler sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah. Petunjuk teknis pengembangan diri untuk kegiatan ekstra kurikuler dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung masing-masing satuan pendidikan.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan penyusunan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
1.    Penugasan pada wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan;
2.    Pemberian arahan teknis;
3.    Pembuatan perencanaan kegiatan untuk penyusunan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
4.    Penyusunan rambu-rambu tentang mekanisme program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
5.     Analisis kebutuhan dan kesesuaian yang meliputi analisis kebutuhan, bakat dan minat peserta didik, dan analisis kesesuaian kondisi satuan pendidikan;
6.    Penyusunan draf program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
7.    Reviu dan revisi draf program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
8.    Penentuan kelayakan hasil reviu dan revisi program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
9.    Finalisasi program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
10.  Pengesahan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
11.  Penggandaan dan pendistribusian program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler.
D. Unsur yang Terlibat
1.    Kepala Sekolah,
2.    Wakil Kepala Sekolah
3.    Urusan bidang Kurikulum
4.    Urusan bidang Kesiswaan
5.    Guru,
6.    Pembina, dan
7.     Pelatih.
E. Referensi
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1,4, dan 12;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
8.    Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah;
9.    Panduan Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
F. Pengertian dan Konsep
1.    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, BAB I, Pasal 1 Butir 6);
2.    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jaSMP N 1 Dukuhturini dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (PP No. 19 Tahun 2005, BAB VI, Pasal 28, Butir 1);
3.    Pembinaan kesiswaan meliputi kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Pasal 3 ayat 1);
4.    Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah (panduan pengembangan diri yang diterbitkan oleh Dit. PSMP N 1 DUKUHTURI, BAB I, Butir C 1);
5.     Ruang lingkup pengembangan diri terdiri atas kegiatan terprogram dan tidak terprogram.
a.    Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Ekstrakurikuler meliputi kegiatan: Program Akademis (OSN), Olahraga (O2SN), Seni dan Budaya (FLS2N), Keagamaan, Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan, Karya Ilmiah Remaja, Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, Jurnalistik, Teater, dan lain-lain (Panduan pengembangan diri yang diterbitkan oleh Dit. Pembinaan SMP N 1 DUKUHTURI, BAB. I, Butir C 1)
b.    Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik seperti rutin, spontan, dan keteladanan.
1)    Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri;
2)     Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran);
3)     Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu (Panduan Pengembangan Diri yang diterbitkan oleh Dit. PSMP N 1 DUKUHTURI, BAB. I, Butir E);
6.    Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah (panduan pengembangan diri yang diterbitkan oleh Dit. PSMP N 1 DUKUHTURI, BAB. III, Butir A1);
7.    Fungsi kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas pengembangan, sosial, rekreasi, persiapan karier yang dalam pelaksanaanya harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu individual, pilihan, keterlibatan aktif, menyenangkan, etos kerja, kemanfaatan sosial (panduan pengembangan diri oleh Dit. PSMP N 1 DUKUHTURI, BAB. III, Butir A. 4-6);
8.    Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur sasaran kegiatan, substansi kegiatan, waktu pelaksana kegiatan, serta keorganisasiannya, tempat, dan sarana (panduan pengembangan diri yang diterbitkan oleh Dit. PSMP N 1 DUKUHTURI, BAB. III, Butir A 4 – 6);
9.    Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan secara terprogram maupun tidak terprogram yang penilaiannya secara kualitatif deskripsi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Mandikdasmen Nomor 12 Tahun 2008 tentang LHBPD;
10.   Wakil Kepala SMP N 1 DUKUHTURI Bidang Kesiswaan secara operasional bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan program Pengembangan Diri.
G. Uraian Prosedur Kerja
1.    Kepala sekolah menugaskan wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
2.    Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler. Arahan teknis kepala sekolah memuat:
a.    Esensi program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
b.    Tujuan yang ingin dicapai pada program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
c.    Manfaat program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
d.    Hasil yang diharapkan dari program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
e.    Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam program pengembangan diri dalam bentul kegiatan ekstrakurikuler;
f.     Mekanisme program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler.
3.    Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan menyusun rencana kegiatan untuk penyusunan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler. Rencana kegiatan untuk penyusunan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.    Tujuan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
b.    Hasil yang diharapkan dari program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
c.    Ruang lingkup program pengembangan diri program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
d.    Jadwal kegiatan penyusunan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
e.    Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
f.      Alokasi pembiayaan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
4.    Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan menyusun rambu-rambu tentang mekanisme program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler. Rambu-rambu tentang mekanisme penyusunan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas:
a.    Prinsip program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler Prinsip program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler sekurangkurangnya menjelaskan:
1)    keragaman potensi, kebutuhan, bakat, minat dan kepentingan peserta didik dan satuan pendidikan;
2)    peningkatan potensi dan kecerdasan secara menyeluruh sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
b.    Jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
Jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler menguraikan pengelompokan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diakomodasi oleh satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan;
c.    Langkah-langkah penyusunan program kerja setiap bentuk kegiatan ekstrakurikuler
d.    Kriteria dan aturan pelaksanaan setiap jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan
5.    Pendidik/pembina/pelatih melakukan analisis kebutuhan dan kesesuaian yang meliputi:
a.     Analisis kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik Analisis kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik adalah kegiatan untuk menjaring dan mengelompokkan peserta didik ke dalam kelompok-kelompok kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik. Satuan pendidikan dapat menggunakan angket untuk menjaring kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik. Hasilnya ditelaah dan dikelompokkan sesuai dengan jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ada pada tahun pelajaran tersebut dan harus diikuti;
b.    Analisis kesesuaian kondisi satuan pendidikan Analisis kesesuaian kondisi satuan pendidikan adalah kegiatan inventarisasi ketersediaan sarana dan prasara serta pendukung lainnya yang dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler, sehingga diperoleh kesesuaian dan kemudahan dalam pelaksanaan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
6.    Guru/pembina/pelatih menyusun draf program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler. Draf program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler memuat:
a.    Pendahuluan yang terdiri atas latar belakang, tujuan, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler;
b.    Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler, memuat:
1.     Deskripsi program kerja
2.     Hasil yang diharapkan
3.    Pengorganisasian pelaksanaan program kerja
4.    Waktu pelaksanaan program kerja
5.    Pembina/pelatih
6.    Jumlah anggota
7.    Pembiayaan
8.    Tempat, sarana dan prasarana
9.    Penilaian
10.  Penutup terdiri atas kesimpulan dan saran
7.    Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan bersama guru/ pembina/pelatih melakukan reviu dan revisi draf program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
8.    Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan menentukan kelayakan hasil reviu dan revisi program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
9.     Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan memfinalkan hasil revisi program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
10.  Kepala sekolah mengesahkan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
11.  Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan menggandakan dan mendistribusikan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler sesuai keperluan






Lampiran 5 : Contoh Outline Program Pengembangan Diri untuk Kegiatan
Ekstrakurikuler
1. Sampul
Sampul sekurang-kurangnya memuat:
· Logo SMP N 1 DUKUHTURI atau logo pemerintah kabupaten/kota dimana SMP N 1 DUKUHTURI tersebut berada
· Nama “PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI: KEGIATAN EKSTRAKURIKULER”
· Satuan Pendidikan
· Masa berlakunya
· Kabupaten/Kota dan Provinsi tempat SMP N 1 DUKUHTURI tersebut berada
2. Kata Pengantar
Kata pengantar sekurang-kurangnya memuat:
· Ucapan syukur atas tersusunnya program pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler yang ada
· Dasar hukum penyusunan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler
· Proses penyusunan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler yang
ada
· Tujuan dan manfaat disusunnya program pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler tersebut
· Ucapan terima kasih pada pihak yang telah berpartisipasi
· Harapan akan masukan terhadap program pengembangan diri untuk kegiatan
ekstrakurikuler
· Tanda tangan Kepala Sekolah
3. Lembar Pengesahan
Lembar pengesahan sekurang-kurangnya memuat:
· Pemberlakuan secara menyeluruh atau embeded
· Masa berlakunya
· Legalitas formal berupa tanda tangan kepala sekolah dan komite sekolah
4. Daftar Isi
Daftar isi memuat semua hal (item) yang ada dalam program pengembangan diri untuk
kegiatan ekstrakurikuler yang disusun dilengkapi dengan halaman.
5. Batang Tubuh yang memuat:
a. Pendahuluan
Pendahuluan memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Latar belakang
2) Tujuan.
3) Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
b. Kegiatan-Kegiatan Ektrakurikuler
1) Kelompok OSN
· Deskripsi program kerja
· Hasil yang diharapkan
· Pengorganisasian pelaksanaan program kerja
· Waktu pelaksanaan program kerja
· Pembina/pelatih
· Jumlah anggota
· Pembiayaan
· Tempat, sarana dan prasarana
· Penilaian
2) Kelompok Basket
· Deskripsi program kerja
· Hasil yang diharapkan
· Pengorganisasian pelaksanaan program kerja
· Waktu pelaksanaan program kerja
· Pembina/pelatih
· Jumlah anggota
· Pembiayaan
· Tempat, sarana dan prasarana
· Penilaian
3) Dan seterusnya . . . (semua jenis kegiatan ekstrakurikuler)
c. Penutup
Memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Kesimpulan
2) Saran


Komentar

  1. Kulo nuwun...
    Salam kenal Pak Tarjono S.Pd Enyone seneng maring blog kie, tulisane akeh manfaate nggo sinau. Yen panjenengan kerso kunjungi Blog Guru Penjasorkes nggo paseduluran.
    Maturnuwun

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL KEGIATAN PELATIHAN PEMBELAJARAN DAN PENGAJARAN KONTEKTUAL

Proposal Peningkatan Sarpra dan Mutu Pendidikan

MATERI LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN OSIS